PASBANDUNG

Penagihan Pajak Reklame Berdasarkan Penayangan Mulai Diterapkan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penagihan pajak reklame berdasarkan penayangan sudah mulai diterapkan. Hal ini menjadi salah satu sumber PAD baru di Kota Bandung yang berasal dari mata pajak reklame.

“Sekitar bulan Juni 2022, kita sudah memberlakukan penagihan pajak reklame berdasarkan tayangan, dan selama dua bulan diberlakukan, sudah bisa mendongkrak pendaatan pajak rekalme,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah pada Bappeda Kota Bandung, Lindu Prarespati Ananto, kepada wartawan Kamis (18/8/2022).

Seperti diketahui, selama ini penagihan pajak reklame dilakka berdasarkan izin yang sudah dikelauarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Namun, sekarang aturan itu diubah, sehingga penarikan pajak dilakukan berdasarkan penayangan materi reklame.

Menurut Lindu, apa yang dilakukan Pemkot Bandung ini tidak menyalahi aturan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan para ahli hukum pajak daerah da akademisi.

“Berdasarkan FGD, menarik pajak rekalme berdasarkan materi yang ditayangkan, tidak menyalahi aturan. Karena pada dasarnya, izin tidak menajdi landasan hukum penarikan pajak,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Lindu, sebagai disinsentif wajib pajak yang tidak memiliki izin, mereka diharuskan mendaftarkan reklame mereka, yang belum mempunyai izin. Nantinya, mereka akan mengisi formular, dan memberikan beberapa pernyataan.

“Dari hasil pernyataan tersebut, akan ketahuan, dari kapan mereka memasang reklame, nantiya mereka akan dikenakan pajak 2 kali lipat, dibandingkanmereka yang sudah mengurus izin,” terangnya.

Jika para wajip pajak tidak segera mengurus izin, Lindu mengatakan Pemkot Bandung melalui Satpol PP atau tim penertiban reklame bisa membongkar reklame tersebut.  Di sisi lain, jika ternyata izin tidak disetujui, maka uang tidak dikembalikan.

“Jadi ya kalau tidak mengurus izin, para wajib pajak itu otomatis rugi berkali-kali lipat,” jelasnya.

Lindu menambahkan, dengan diberlakukannya aturan ini, pajak daerah dari mata pajak reklame, sudah terlihat peningkatan yang signifikan. Terbukti dari Raihan paak reklame sampai Agusrus 2022 sudah mencapai Rp17 miliar atau sekitar 59,5 persen dari target tahunan pada 2022 atau sekitar Rp 30 miliar.

Menurut Lindu, target tahun ini memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami koreksi pada anggaran perubahan. Di awal tahun 2021, yang ditargetkan sebesar Rp35 miliar. Dengan asumsi pandemic sudah berlalu.

“Namun, karena ternyata pandemic masih ada, sehigga padi pertengahan tahun, capaian masih sekitar Rp10 milliar,” terang Lindu.

Karenanya, Lindu menerangkan, target pajak rekalme mengalami koreksi pada anggaran perubahan menajdi Rp10,267 miliar. Dan ternyata pada akhir tahun anggaran bisa menca[ai Rp19 miliar. (put)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

17 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

18 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

20 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

21 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

22 jam ago