BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan penganugerahan Gelar Professor Honoris Causa kepada Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dalam Bidang IImu Hukum Hari Jumat, (19/8/2022) di Gedung Achmad Sanusi, UPI, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung.
Dalam kegiatan ini turut hadir
ketua Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof. H.M Didi Turmudzi dan Dewan Pangaping Paguyuban Pasundan Mayjen TNI Dr. H. TB Hasanuddin, S.E., M.M.
Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. pun menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan yang telah diberikan baik dari UPI maupun masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada civitas akademika UPI dan masyarakat atas apreasiasi yang telah diberikan,” ucapnya.
Dengan diraihnya gelar profesor dari UPI, sambung Asep, hal ini menjadi sebuah amanah yang akan ia rawat dan dipertanggungjawabkan bagi dunia pendidikan khususnya bagi hukum.
“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi saya untuk bersama-sama membangun sistem hukum yang lebih baik dan berkeadaban,” ucapnya.
“Semoga ide dan gagasan saya bukan hanya memberikan manfaat bagi dunia hukum tapi juga kemaslahatan bagi masyarakat untuk mendorong pembangunan yang lebih luas lagi,” tandasnya.
Adapun Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga turut menyampaikan rasa bangga dan ucapan selamat kepada Asep.
“Selamat kepada Prof Asep, kami sangat berbangga atas kontribusi dalam bidang keilmuannya yang luar biasa, terimakasih karena kami merasakan keadilan berkat kinerja kejaksaan. Semoga dedikasinya untuk Jabar dapat memberikan inspirasi kepada kita semua agar tidak berhenti untuk belajar,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. mengatakan bahwa orasi ilmiah bertajuk “Rancang Bangun Model Penegakan Hukum Integratif Terhadap Kejahatan Korporasi dan Bisnis” yang dibawakan oleh Asep sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Sehingga pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan Asep dalam upaya membangun hukum di Indonesia.
“Korporasi adalah entitas yang berkontribusi bagi pembangunan nasional, namun ada kalanya banyak tindakan pidana yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pemidanaan korporasi, terang ST Burhanudin harus dilakukan secara hati-hati, cermat dan bijaksana karena dampaknya akan sangat luas.
“Pemidanaan korporasi dapat dilakukan dengan pendekatan hukum integral agar mencapai keadilan, sehingga mewujudkan tatanan hidup yang maju,” tambahnya.
“Semoga ide dari Prof Asep dapat menjadi pertimbangan legislatif dalam menentukan arah politik, pembaharuan hukum, pemikiran dan sumber kajian bagi akademisi serta praktisi hukum. Selamat Prof Asep, semoga terus memberikan karya nyata untuk bangsa dan negara,” pungkasnya. (tiwi)