JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari menyebut dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi.
Termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari ANTARA, untuk klaster 1 adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster ke-2 yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
“Klaster yang ke-3 adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.
Klaster yang ke-4, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Yang terakhir klaster ke-5 ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak 4 barang bukti. Yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri. Untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan.
Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.
“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali,” pungkas Asep. (ran)