BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas menggelar Kuliah Legal Research Methods di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No 41 Kota Bandung pada Sabtu (20/8/2022).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Milangkala ke 109 Paguyuban Pasundan dan Dies Natalis Unpas ke 62 dan diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum.
Adapun kuliah ini dinarasumberi oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru, M.S.,(Wakil Direktur Pascasarjana Unpas), Prof. Dr. Shidarta, SH., M Hum (Dosen Universitas Bina Nusantara) dan Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Unpas) serta moderator Dr. T. Subarsyah. SH. S.Sos, S.P1., MM. (Wakil Direktur III Pascasarjana Unpas).
Wakil Direktur Pascasarjana Unpas, Prof. Dr. H. Bambang Heru, M.S., mengatakan bahwa kegiatan ini digelar sebagai ruang silaturahim sebab selama pandemi Covid 19 mahasiswa dengan dosen tidak sempat bertemu secara tatap muka.
“Kegiatan ini penting dilakukan pertama untuk memberikan pencerahan kepada mahasiswa dalam mentransformasikan metodologi dalam penelitiannya, bagaimana mereka dapat mendaratkan teorinya,” ucapnya.
“Di samping itu, kegiatan ini juga menjadi poin yang dinilai dalam akreditasi seperti seminar, diskusi penelitian, pengabdian masyarakat dan hal ini betul-betul diperhatikan oleh BAN PT,” imbuhnya.
Bambang melanjutkan bahwa pada tahun 2025, Pascasarjana Ilmu Hukum akan melakukan reakreditasi, sehingga ada banyak hal yang harus disiapkan, mulai dari kuliah umum, menerbitkan jurnal ilmiah, penataan pemuktahiran kurikulum, studi banding, praktek kerja mahasiswa dan lain sebaginya.
“Semua hal tersebut akan kami sesuaikan dengan kondisi mahasiswa, karena mereka ada yang bekerja sebagai birokrat, jaksa, pegawai dan lainnya, ke depan kami harap implementasi dari tridharma ini dapat dimaksimalkan,” harapnya.
Adapun Narasumber sekaligus Dosen Universitas Bina Nusantara, Prof. Dr. Shidarta, SH., M Hum menyampaikan bahwa kuliah yang dibahas kali ini sangat penting bagi penyelesaian tesis dan distertasi mahasiswa.
“Materi yang dibahas sangat penting karena menjadi rambu-rambu bagi mahasiswa yang sedang mengambil studi pascasarjana khususnya terkait metode riset yang harus bisa dipertanggungjawabkan, sehingga keilmuan hukum harus benar-benar dikuasai oleh mahasiswa,” tuturnya.
Dalam menuntaskan studi, Shidarta juga mengungkapkan bahwa selain topik hukum, mahasiswa juga harus mempunyai hubungan komunikasi yang baik dengan pembimbing agar dapat mendiskusikan penelitiannya dan menemukan jalan keluar dari problematika penuntasan penelitian.
“Memang tidak ada parameter yang dapat menentukan apakah hasil penelitian itu baik atau tidak, tapi setidaknya harus memiliki kontribusi keilmuan dan secara pragmatis dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya. (tiwi)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…