SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Kuasa hukum korban dugaan pencabulan oleh oknum ustad di sebuah Pondok Pesantren atau Ponpes di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menanggapi perihal banyak santri yang diperiksa sebagai saksi mengundurkan diri, dan merasa tidak menjadi korban.
Deky selaku kuasa hukum mengatakan hal tersebut adalah wajar dalam sebuah proses, karena perkara seperti ini adalah ain. Dirinya berharap para korban suatu saat nanti mau membuka suara agar perkara ini cepat terselesaikan.
Dia juga menambahkan bahwa perlu adanya penguatan kepada para korban agar mau bersuara.
“Banyak korban yang mundur Ini adalah sebuah proses penyelidikan yang sedang berjalan dan perlu ada penguatan kepada korban untuk berani berbicara,” kata Deky Rosdiana selaku kuasa hukum korban, Minggu, (21/8/2022).
Namun apabila dalam kasus dugaan pencabulan di Ponpes yang berada di Katapang tidak menemui titik terang, atau tidak ada para korban yang mau mengaku sebagai korban, maka pihaknya menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian, entah itu dilanjutkan maupun kasus ini dihentikan.
“Apabila kedepannya tidak cukup alat bukti dalam perkara ini, maka itu menjadi kewenangan kepolisian sepenuhnya. Apakah perkara ini mau dilanjutkan atau dihentikan itu menjadi kewenangan kepolisian.” pungkasnya. (fal)












