Jakarta, WWW.PASJABAR.COM – Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) Istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Melansir dari Antara News Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya Putri Chandrawathi kekeuh tetap mengatakan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Padahal beberapa waktu silam kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu sudah dihentikan atau SP3 oleh kepolisian.
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8).
Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) untuk konfrontasi.
Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. “Baru tadi (dilimpahkan),” ucap Ketut. (Nis)