PASNUSANTARA

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemberlakuan kenaikan tarif ojek online ditunda. Keputusan tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Minggu (28/8/2022) kemarin.

Adita menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk pakar transportasi mengenai kenaikan tarif ojek online ini.

Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Dilansir dari ANTARA pada Senin (29/8/2022), Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022. Tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu (13/8/2022). Namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau hari ini Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.

Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Foto BRI Liga 1 Persib Bandung Vs Persebaya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Absennya bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat tidak memengaruhi kinerja Persib Bandung.…

34 menit ago

Jay Idzes Perkuat Timnas Indonesia saat Lawan Jepang

WWW.PASJABAR.COM -- Jay Idzes dipastikan bisa memperkuat Timnas Indonesia saat menghadapi Jepang dalam lanjutan Kualifikasi…

2 jam ago

Persaingan Group C yang Semakin Ketat dan Penuh Intrik

WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 khusus Grup C Zona Asia sangat…

3 jam ago

Edo dan Ciro Bawa Persib Menang 2-0 atas Persebaya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akhirnya kembali merasakna kemenangan. Dua gol kemenangan Persib dicetak masing-masing…

3 jam ago

AFC Tanggapi BFA yang Menolak Bermain di Indonesia

WWW.PASJABAR.COM -- AFC atau Konfederasi Sepak Bola Asia telah merespon permohonan Asosiasi Sepak Bola Bahrain…

5 jam ago

Raker Paguyuban Pasundan, Transformasi Paguyuban Pasundan Menuju Indonesia Emas 2045

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengurus Besar Paguyuban Pasundan menggelar rapat kerja (Raker) Paguyuban Pasundan bertema Transformasi…

5 jam ago