JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Selama rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga Jakarta, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikawal ketat penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dilansir dari ANTARA, Juru Bicara LPSK Rully Novian menegaskan Bharada E dikawal ketat selama pelaksanaan rekonstruksi. Mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut. Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.
“Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya,” kata Rully.
Hari ini penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lapangan sebelumnya, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling. Terlihat hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri.
Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi. “Ya betul hadir,” ucap Ronny. (ran)