BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Syarat untuk naik pesawat telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Desease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut menyebut sebagai syarat untuk naik pesawat, penumpang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun penumpang wajib menunjukan vaksinasi booster.
SE dari Kemenhub ini merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang diteken Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Berikut ini syarat lengkap naik pesawat terbaru yang dilansir dari dephub.go.id pada Selasa (30/8/2022):
- Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin sosis ketiga (booster)
- WNA 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena alasan kesehatan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan naik pesawat tersebut tidak berlaku bagi penumpang pesawat yang termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, terluar dan pelayanan terbatas. (ran)