CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 13 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Sejumlah Panti Disabilitas Psikososial Tidak Miliki Izin PUB

Nurrani Rusmana
3 September 2022
Sejumlah Panti Disabilitas Psikososial Tidak Miliki Izin PUB.

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam apat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial di Jakarta, Jumat (2/9/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Temuan tersebut dikatakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.

“Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU di Kemenkumham. Tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dikutip dari ANTARA pada Sabtu (3/9/2022).

Baca juga:   Parekraf di Desa Krebet Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Dia menyatakan hal ini berhubungan dengan permasalahan panti atau balai tentang perlakuan terhadap orang disabilitas psikososial, yang disorot saat ia mengikuti konferensi disabilitas di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.

“Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.000 balai atau panti, yang izin baru tiga untuk PUB. Padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial,mereka meminta bayaran Rp2-3 juta,” jelasnya.

Baca juga:   Perkiraan Musim Hujan di Indonesia Berlanjut hingga Maret 2025

Kemudian temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial.

“Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam rapat koordinasi tersebut Mensos Risma mengumpulkan perkumpulan psikiater, organisasi keagamaan, disabilitas hingga psikolog untuk mencari tahu penanganan disabilitas psikososial tersebut.

Baca juga:   Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Umat, Kemensos Akan Panggil Pemimpin ACT

Selain itu, Mensos Risma juga merencanakan untuk membuat peringatan Hari Disabilitas Psikososial pada 6 Oktober mendatang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial.

“Kita akan lakukan kampanye untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan bisa diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan,” pungkasnya.

“Jadi tidak perlu di pasung, tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar,” tutupnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemensosPanti Disabilitas PsikososialTri Rismaharini


Related Posts

dapur umum bekasi
PASJABAR

Mensos: Dapur Umum Tetap Berjalan untuk Korban Banjir Bekasi

8 Maret 2025
kemensos
HEADLINE

Kemensos Salurkan Bantuan Cepat untuk Pengungsi Banjir dan Longsor di Bandung

25 November 2024
Tri Rismaharini Sebut Bansos di Kementeriaanya Disalurkan dalam Bentuk Tunai Transfer, Tidak Bentuk Barang
PASNUSANTARA

Tri Rismaharini Sebut Bansos di Kementeriaanya Disalurkan dalam Bentuk Tunai Transfer, Bukan Barang

6 April 2024

Recommended

Vinicius Jr Terancam Sanksi FIFA Larangan Bermain Dua Tahun

Vinicius Jr Terancam Sanksi FIFA Larangan Bermain Dua Tahun

3 bulan yang lalu
HMTP FT Unpas Sarana Memperjuangkan Aspirasi Mahasiswa

HMTP FT Unpas Sarana Memperjuangkan Aspirasi Mahasiswa

4 tahun yang lalu

Hadapi Badak Lampung, Kekuatan Persib Kembali Pincang

6 tahun yang lalu

Supardi Nasir dan Aqil Savik Tak Ada di Skuat Persib

5 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

skuad Persib 2025
HEADLINE

Persib Andalkan Pemain Muda, Nazriel Alfaro Naik ke Tim Senior

12 Juli 2025

# skuad Persib 2025 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  -- Persib Bandung lebih mengandalkan pemain muda dalam persiapan menuju Liga...

Dewa United Juara Tiga Piala Presiden

Juara Tiga Piala Presiden Dewa United Kalahkan Liga All Stars 2-0

12 Juli 2025
MPLS 2025 Jawa Barat

MPLS Libatkan TNI/Polri, Harus Ada Pengawasan Komisi V DPRD Jabar

12 Juli 2025
kebijakan masuk sekolah 06.30 WIB

Kota Bandung Belum Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Masih Dikaji

12 Juli 2025
OxfordFinal Piala Presiden 2025

Oxford United Ukir Sejarah di Final Piala Presiden 2025 di Bandung

12 Juli 2025

Highlights

Kota Bandung Belum Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Masih Dikaji

Oxford United Ukir Sejarah di Final Piala Presiden 2025 di Bandung

Apple Siapkan Rilis Mac, iPad, dan iPhone Baru di 2026

BMKG Sebut Jawa Barat Masih Rawan Hujan dan Bencana Hidrometeorologis

Anyone’s Legend Bangkitkan Harapan Baru LPL di MSI 2025

Mensos Saifullah Yusuf Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Cimahi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.