Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelendupan 21 kilogram paket ganja dan sabu-sabu melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.
Empat orang tersangka turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.
Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut dimusnakan menggunakan mesin incinerator.
Keempatnya diringkus setelah terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, dari Kota Medan Sumatera Utara menuju sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Indramayu, Bogor, dan Depok.
Modus operandi yang mereka gunakan yakni menyembunyikan barang haram narkoba tersebut di antara paket barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram narkoba jenis ganja, satu kilogram sabu-sabu, serta 200 butir pil ekstasi.
“Ini empat itu pengiriman melalui jasa pengiriman dan yang satu itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Semuanya pengiriman dari medan langsung ke indramayu, kemudian ke bogor dan ke depok. Adapun barnag bukti yang hari ini dimusnahkan yang pertama jenis ganja untuk bnnp jawa barat 13 kiloan ditanbah dari polda jabar seberat 7 kilo ditambah ekstasi sebanyak 200 butir kemudian sabunya bnnp jawa barat sebanyak satu kilogram sabu”. Ujar kombes pol bubung pramiadi, kabid pemberantasan bnnp jabar.
Selanjutnya barang bukti 21 kilogram narkoba, dimusnahkan menggunakan mesin pembakar incinerator.
Sementara untuk ke empat tersangka akan dijerat dengan pasal 115 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Uby)