BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Larangan potong kuku saat haid masih diterapkan oleh sebagian orang. Jika memotong pun mereka akan menyimpan potongan tersebut hingga masa haidnya selesai.
Nantinya potongan kuku tersebut akan ikut dibersihkan saat mandi wajib. Namun, apakah sebenarnya hukum potong rambut saat haid dalam Islam?
Diketahui, tidak terdapat riwayat yang melarang seorang perempuan melakukan potong kuku saat haid. Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:
“Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Namun, beberapa ulama pun memiliki pendapat lain. Berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai potong kuku saat haid yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Pendapat Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi
Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An Nail Wa Syifai Alil (1/3470), menyebutkan pemahaman larangan perempuan haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut masuk termasuk dalam perkara bi’dah.
Sebab, saat seseorang meyakini jika hal tersebut akan berpengaruh pada hari berbangkit, umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan seperti dilarang untuk memperbolehkan perkara yang sudah dihalalkan.
2. Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah
Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya. Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56)
3. Pendapat Atho bin Abi Robah RA
Atho bin Abi Robah RA yang merupakan seorang tabi’in senior berkata: “Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor) dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu.” (Shahih al-Bukhari 1/496).
4. Shahih Al-Hakim
Di dalam Shahih Al Hakim juga disebutkan, “Baik hidup ataupun saat mati”. Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya, Nabi SAW bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah.” (HR Abu Dawud).
“Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi. Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan.
Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga perempuan haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121)
Mengenai pendapat tersebut, kembali lagi kepada pribadi masing-masing menanggapi anjuran yang diberikan Rasullah SAW serta beberapa pendapat lainnya. Jika memang masih ragu, Anda bisa memotong kuku ketika masa haidnya sudah selesai. Bisa juga memotong kuku sebelum masuknya periode datang bulan. (ran)