SUMATERA SELATAN, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Kepolisian Resor (nonaktif) Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Dalizon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memeras dan menerima gratifikasi dalam infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 dengan pasal berlapis.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (9/9/2022) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, terdapat sebuah fakta mengejutkan.
AKBP Dalizom mengaku bahwa setiap bulan harus setor Rp300 juta hingga Rp500 juta. Dia harus setor kepada atasannya yang diduga adalah Kombes Anton Setiawan. Polisi berpangkat AKBP ini menceritakan apabila terlambat setor, ia akan ditagih melalui pesan WhatsApp.
Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU
Dilansir dari ANTARA, JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga disebutkan melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Menurut JPU, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.
Dalizon Meminta Jatah 1 Persen untuk Pengamanan
Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan. Supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain. Apabila tidak dipenuhi, penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata JPU.
Permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dia.
Dalizon Keberatan Atas Dakwaan JPU
Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut. Sehingga memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada Jumat (17/6/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang. Agenda pada sidang selanjutnya adalah mendengarkan eksepsi terdakwa. (ran)