CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

AKBP Dalizon Setor ke Kombes Anton Setiawan 300 Hingga 500 Juta Perbulan

Nurrani Rusmana
9 September 2022
Kepala Kepolisian Resor (nonaktif) Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Dalizon.

Kepala Kepolisian Resor (nonaktif) Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Dalizon. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMATERA SELATAN, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Kepolisian Resor (nonaktif) Ogan Komering Ulu Timur, AKBP Dalizon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memeras dan menerima gratifikasi dalam infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 dengan pasal berlapis.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (9/9/2022) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, terdapat sebuah fakta mengejutkan.

AKBP Dalizom mengaku bahwa setiap bulan harus setor Rp300 juta hingga Rp500 juta. Dia harus setor kepada atasannya yang diduga adalah Kombes Anton Setiawan. Polisi berpangkat AKBP ini menceritakan apabila terlambat setor, ia akan ditagih melalui pesan WhatsApp.

Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU

Dilansir dari ANTARA, JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:   Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Diumumkan Sore Hari Ini

Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga disebutkan melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Menurut JPU, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Baca juga:   Etika Puasa untuk Ramadan yang Lebih Bermakna

Dalizon Meminta Jatah 1 Persen untuk Pengamanan

Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan. Supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain. Apabila tidak dipenuhi, penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata JPU.

Permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dia.

Dalizon Keberatan Atas Dakwaan JPU

Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut. Sehingga memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada Jumat (17/6/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang. Agenda pada sidang selanjutnya adalah mendengarkan eksepsi terdakwa. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: AKBP Dalizonsidang AKBP Dalizon


Related Posts

No Content Available

Recommended

Libur Isra Miraj Lalu Lintas Jalur  Wisata Lembang Padat

Libur Isra Miraj Lalu Lintas Jalur Wisata Lembang Padat

3 tahun yang lalu

FAGI Desak Gubernur Jabar Keluarkan SK untuk Guru Honorer Bersertifikasi

5 tahun yang lalu
bantuan bencana

Bey Machmudin Tinjau Dampak Banjir Rob di Kab Indramayu

6 bulan yang lalu
Ajeng Mahasiswi FKIP Unpas Aktif dan Penuh Dedikasi

Ajeng Mahasiswi FKIP Unpas Aktif dan Penuh Dedikasi

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fernandes: Juara Liga Europa Bisa Ubah Masa Depan MU
HEADLINE

Fernandes: Juara Liga Europa Bisa Ubah Masa Depan MU

21 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Musim 2024/2025 menjadi salah satu musim terburuk Manchester United di kompetisi domestik. Hingga menjelang akhir...

Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

21 Mei 2025
Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

21 Mei 2025
Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

21 Mei 2025
Pisang dan oat

Resep Kombinasi Pisang dan Oat, Menu Sarapan Sehat Kaya Serat

21 Mei 2025

Highlights

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Resep Kombinasi Pisang dan Oat, Menu Sarapan Sehat Kaya Serat

Menang Sengit, Dejan/Fadia Lolos ke 16 Besar Malaysia Masters 2025

Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

Uji Inderawi Jadi Sorotan di Seminar Pangan Nasional Unpas 2025

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.