BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Calon guru yang gagal seleksi pada gelombang pertama seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahap pertama, bisa mengikuti seleksi PPG Prajabatan pada Gelombang kedua Tahun ini juga.
Kebijakan baru yang tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam siaran persnya, yang dikutip www.pasjabar.com pada hari Minggu (11/9/2022).
Koordinator Pokja PPG Zainun Misbah mengungkapkan bahwa pengulangan pendaftaran tersebut dibolehkan asalkan persyaratan umum pendaftaran calon mahasiswa PPG Prajabatan terpenuhi. Selain itu Zainun mengungkapkan banyaknya benefit yang bisa didapat oleh mahasiswa PPG Prajabatan saat ini. Selain mendapatkan beasiswa pendidikan selama satu tahun atau dua semester, lulusan PPG Prajabatan diupayakan untuk memenuhi kebutuhan guru, menggantikan guru pensiun.
“Pada prosesnya pelaksanaan PPG prajabatan model baru ini dilakukan tidak hanya kuantitas tapi mengingat kualitas. Mahasiswa akan memperoleh pengalaman pembelajaran selama masa kuliahnya, dengan bekal yang berkualitas, dan untuk lebih mempersiapkan mereka menjadi guru,” terang Zainun.
Zainun juga mengungkapkan bahwa arah kebijakan pelaksanaan PPG saat ini, salah satunya mengenai kuota, dihitung berdasarkan data-data dari guru yang akan pensiun. Selain itu terdapat juga perubahan arah kebijakan mulai dari pembelajaran hingga prioritas bagi lulusan PPG Prajabatan.
“Mereka (lulusan PPG prajabatan) akan menggantikan guru pensiun sehingga ada jaminan untuk mereka menjadi guru. Proses perkuliahan yang akan mereka jalani juga tidak hanya antara dosen dan mahasiswa, tapi ada juga guru pamong dan praktisi. Setelah lulus mereka akan mendapatkan sertifikat pendidik, yang penting sekali oleh calon guru, untuk syarat menjadi guru, dan mereka akan diprioritaskan ketika ada penerimaan guru,” kata Zainun. (*/tie)