Bekasi, WWW.PASJABAR.COM – Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Efendi dituntut 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Rahmat Efendi akan ajukan nota pembelaan 28 September mendatang.
Pengadilan tipikor Kota Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus oprasi tangkap tangan walikota bekasi non aktif, Rahmat Efendi.
Sidang yang digelar Rabu Siang ini, merupakan pembacaan tuntutan penuntut umum KPK.
Penuntut umum KPK, menuntut Rahmat Efendi dengan 9 Tahun dan 6 Bulan penjara.
Serta denda 1 Miliar Rupiah, dan Rahmat Efendi diharuskan mengembalikan Uang Negara sebesar 8 Miliar lebih setelah Rahmat Efendi mengembalikan uang sekitar 3 Miliar.
Selain itu penuntut umum KPK pun menambahkan tuntutan dengan mencabut hak politik memilih dan pilih selama 5 tahun.
Rahmat Efendi dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 huruf b jl junto, pasal 18 undang-undang tipikor, dan pasal 11 junto pasal 17 undang-undang tipikor.
Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Efendi, Dani Simanjuntak, menuturkan jika tuntutan penuntut umum diluar perkiraanya, sekitar hal ini karena ada fakta yang tidak sesuai.
Pihak nya akan melakukan pembelaan pada 28 September mendatang.
Sebelumnya Rahmat Efendi, ditangkap oleh KPK melalui oprasi tangkaP tangan saat menerima suap dari ASN dan pihak swasta untuk poryek Kota Bekasi. (Rif)