Uncategorized

Paguyuban Pasundan dan Unpas Gelar FGD RUU Sisdiknas 2022

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMDalam rangka Milangkala Paguyuban Pasundan ke 109, Paguyuban Pasundan dan Universitas Pasundan (Unpas) menggelar Focus Group Discustion (FGD) tentang RUU Sisdiknas 2022 yang diselenggarakan, di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Jalan Tamansari, Sabtu(17/9/2022).

FGD dibuka langsung oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. Dan juga Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Prof. Dr. HM. Didi Turmudzi.M.Si, hadir pula seluruh civitas akademika Universitas Pasundan, Pascasarjana Unpas, penggiat pendidikan dan juga beberapa perwakilan Rektor Perguruan tinggi di Bandung Raya.

(foto : Eci/Pasjabar)

Sedangkan pembicara FGD menghadirkan Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. (Anggota Komisi X DPR RI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H., M.H., M.Si. (Guru Besar UPI), dan Mangadar Situmorang, Ph.D. (Rektor Universitas Parahyangan) yang dimoderatori oleh Guru Besar Unpas yang juga Ketua Libang PB Paguyuban Pasundan, Dr H.Yaya Mulyana Abdul Azis, M.Si.

“Saat ini RUU Sisdiknas sedang ramai – ramainya dibahas dan dikritisi, dan kami dari akademis tentunya harus memberikan masukan dan kritisi. Mudah -mudahan FGD ini bisa berpengaruh ke semua jenjang pendidikan kedepan dan juga bisa menghasilkan sumberdaya manusia yang lebih baik. Saat ini RUU ini masih ada paradok dan kontroversi. Salah satunya untung jenjang Pendidikan tinggi dan menengah yang masih membedakan antara perguruan tinggi dan sekolah swasta dengan skolah dan perguruan tinggi negeri, ini harus kami kritisi dan disampaikan ke dewan,” tutur Prof Eddy Jusuf, dalam sambutannya sebelum membuka FGD.

Selain itu, Prof Eddy Jusuf, mengatakan jika dalam RUU itu ada masalah tentang pembedaan tenaga dosen dan guru swasta dan negeri, Ketika guru dan dosen swasta akan dimasukan kedalam UU Perburuhan. “Padahal dalam UU No 12 Tahun 2012, dijelaskan jika guru dan dosen adalah tenaga professional. Jika RUU Sisdiknas diterapkan maka akan ada perubahan krusial dan nantinya guru dan dosen bukan lagi tenaga professional tapi buruh,” jelasnya.

(foto : Eci/Pasjabar)

Sementara itu Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. HM Didi Turmudzi MSi, dalam sambutannya mengatakan jika Paguyuban Pasundan ingin agar dalam RUU Sisdiknas memuat tentang adanya karakter dan akhlak mulia siswa.

“Kami ingin agar karakter dan akhlak bangsa menjadi focus utama dalam pendidikan, dan ini harus dicantumkan dalam RUU Sisdiknas. Karena saat ini sudah terjadi krisis etika moral di negara kita,” harapnya.

Sedangkan Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. mengatakan pihaknya akan menerima aspirasi dari berbagai pihak termasuk dari FGD yang diselenggarakan Paguyuban Pasundan dan Unpas.

(Foto : Eci/Pasjabar)

“Kami dari DPR RI Komisi V sangat senang bisa menghadiri FGD ini, karena untuk membuat UU kami perlu ada masukan dari berbagai lapisan masyarakat, dan ini adalah UU yang sangat penting yakni Sisdiknas yang merupakan pilar bangsa dan berbagai masukan luar biasa,” tegasnya.

Ia pun berjanji hasil dikusi tersebut akan menjadi bahan pemikiran dan juga masukan dalam diskusi RUU Sisdiknas di Komisi V.

Pakar Pendidikan yang juga merupakan Guru Besar Universitas Pendidikan (UPI) Indonesia Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H., M.H., M.Si. menegaskan jika masyarakat perlu menyambut baik upaya pemerintah untuk RUU Sisdiknas ini.

(foto : Eci/Pasjabar)

“Karena sesungguhnya kita ingin pendidikan kita ini, merupakan pendidikan yang berkualitas serta bisa setara dengan Perguruan Tinggi (PT) internasional. Apalagi dalam RUU sidiknas ini dijelaskan jika PT secara penuh diberikan kebebasan melaksanakan tridarma Perguruan Tinggi disesuaikan dengan visi dan misi, sehingga PT sudah inkulisi jadi bisa didorong agar menjadi PT kelas dunia,” terangnya.

Meski demikian Cecep menilai, dari sisi pengaturan PTS RUU ini harus menegaskan lagi jika PTN dan PTS setara dan equal atau sama dan sejajar posisinya,

“Pemerintahpun harus lebih memperlihatkan lagi keberpihakan ke PTS bukan hanya PTN. Sehingga berbagai PTS bisa mengejar ketertinggalan dan salah satunya harus dicantumkan dalam regulasi di RUU Sisdiknas ini,” kata Cecep.

Dari FGD tersebut disimpulkan 20poin yang akan dibawa ke Komisi X untuk menjadi pembahasan dan masukan dalam rapat RUU Sisdiknas.(tie)

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

8 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

10 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

11 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

12 jam ago