BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai pada Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi pada Senin (19/9/2022) lalu. Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di laman Pengadilan Agama Purwakarta.
Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta itu bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Penyebab dari perceraian masih belum diketahui hingga sampai saat ini. Keduanya belum memberikan keterangan.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan untuk sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika diagendakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…