PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengucapkan permohonan maaf atas berita viral tentang dirinya yang menggugat cerai suaminya yaitu Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI.
“Mohon maaf atas berita viralnya, semoga penghargaan ini bisa menutup berita kemarin,” kata Anne dalam keterangan persnya, di Purwakarta, Jumat (23/9/2022).
Diketahui, sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI, Dedi Mulyadi pernah terpilih menjadi anggota DPRD Purwakarta periode 1999- 2003. Dedi juga pernah menjadi Wabup Purwakarta periode tahun 2003-2008. Kemudian menjabat sebagai bupati Purwakarta selama dua periode pada 2008-2018.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai pada Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi pada Senin (19/9/2022) lalu. Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di laman Pengadilan Agama Purwakarta.
Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta itu bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Disamping itu, Anne Ratna Mustika menerima penghargaan dalam acara Penganugerahan Kepala Daerah Perempuan Pilihan TEMPO 2022 pada Kamis (22/9/2022) kemarin di Jakarta.
Penganugerahan Kepala Daerah Perempuan Pilihan TEMPO 2022 juga menjadi bukti bahwa kaum perempuan mampu memimpin serta mewujudkan perubahan di daerah masing-masing. “Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan ini,” ujar Anne.
Dia menjelaskan program pelayanan jemput bola ke masyarakat atau Program Gempungan di Buruan Urang Lembur di desa-desa digelar setiap pekan. (ran)