Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Padjadjaran (RSGM UNPAD) resmi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama untuk Fakultas Kedokteran Gigi Unpad oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Penetapan tersebut didasarkan atas Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/1419/2022.
Tentang Penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama untuk Fakultas Kedokteran Gigi Unpad pada tanggal 12 September 2022.
Pada Kepmenkes tersebut dijelaskan, penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama.
Digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan, pendidikan, dan penelitian secara terpadu.
Dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
Selain itu, sebagai Rumah Sakit Pendidikan, tidak hanya digunakan untuk aktivitas tridarma FKG Unpad, tetapi juga digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga kesehatan lainnya.
Direktur Utama RSGM Unpad Dr. Kosterman Usri, drg., M.M., mengatakan, penetapan ini merupakan pencapaian dari RSGM unpad.
Sebagai satu-satunya rumah sakit yang saat ini dimiliki dan dioperasionalkan oleh Unpad.
Sebelumnya, juga berhasil meraih akreditasi “Paripurna” dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI).
Akreditasi paripurna merupakan predikat tertinggi yang diberikan dalam penilaian rumah sakit.
“Tentu ini tercapai berkat dukungan dari semua pihak baik di lingkungan Unpad maupun dari luar. Ke depan mudah mudahan dapat dimaksimalkan menjadi rumah sakit pendidikan bagi semua program studi rumpun kesehatan,” kata Kosterman (*/Nis)