BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Revisi perubahan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah sedang digodok Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar).
“Tujuan kita mencoba meningkatkan mutu dan aset pendidikan (terkait Pergub tentang Komite Sekolah yang sifatnya sumbangan), “ kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, Selasa (27/9/2022).
Beberapa poin sudah dibahas dan dituangkan, termasuk ada beberapa penambahan. Karena ini sifatnya hal baru maka poin-poin pengetatan masuk di sana.
“Poin tersebut untuk batasan terhadap hukum,” tegasnya.
Kadisdik berharap, hal ini menjadi sebuah perbaikan. “Yang kita perbuat hari ini merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Menjadi cikal bakal dan percontohan serta kreativitas dan inovatif yang sifatnya kolaboratif,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Disdik Jabar, Deden Saiful Hidayat.
“Sebetulnya ini untuk melindungi sekolah. Intinya bukan di persoalan pungutan dan iuran, tetapi bagaimana proses manajemen keuangan,” ujar Dedi.
Tugas komite sekolah terbaru, mulai dari menghimpun, mengelola, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan. Itu yang tidak terdapat dalam pergub sebelumnya,” sambung Dedi.
Kegiatan yang dihadiri Ombudsman Jabar, Ketua Dewan Pendidikan Jabar, Bupati Karawang, jajaran pimpinan Disdik Jabar, FAGI Jabar serta tamu undangan lainnya ini diisi diskusi dan masukan dari seluruh peserta. (*/ran)