BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan buruh korban PHK PT Masterindo Jaya Abadi melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Bandung. Para buruh melakukan aksi longmarch dari masjid Pusdai hingga PN Bandung.
Mereka menuntut pengadilan agar adil dalam pembacaan putusan pada 5 Okober 2022 mendatang terhadap nasib ribuan nasib para korban PHK PT Masterindo Jaya Abadi.
Para buruh yang tergabung dalam aliansi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat meminta pertanggung jawaban dari perusahaan tersebut atas PHK yang dilakukan kepada kurang lebih 1.100 orang yang kasusnya sejak tahun 2021 sampai hari ini belum selesai.
“Dalam aksi ini ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh PT Masterindo yaitu mengenai pesangon yang belum di bayar, kedua THR 2021 juga belum terbayar dan ketiga upah mereka selama bekerja tidak dibayarkan sepenuhnya,” kata Ketua DPD KSPI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, Kamis (29/9/2022).
Para buruh berharap dalam persidangan nanti dapat memutuskan dengan seadil-adinya dengan fakta-fakta bisa terungkap. (rif)