PASNUSANTARA

Mie Sedaap Ditarik di Hongkong, BPOM: Mi Instan di Indonesia Dipastikan Aman

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mi instan yang beredar di Indonesia dipastikan telah memenuhi persyaratan keamanan menyusul penarikan produk Mie Sedaap di Hong Kong. Hal itu dinyatakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari ANTARA, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan bahwa produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Hong Kong.

“Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik dari pasar di Hong Kong berbeda dengan merek sama yang ada di pasaran Indonesia,” katanya, Kamis (29/9/2022) kemarin.

Ia mengatakan bahwa BPOM sudah meminta penjelasan lebih rinci kepada otoritas Hong Kong. Penjelasan tersebut berkenaan dengan penarikan produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken. Mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea.

Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle Ditarik

Menurut siaran informasi Pusat Keamanan Pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada 27 September 2022, produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle ditarik dari peredaran. Hal itu karena mi tersebut  terdeteksi mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).

Menurut CFS, residu pestisida EtO, yang biasa digunakan untuk fumigasi ditemukan pada mi kering. Selain itu ditemukan juga pada bubuk cabe, dan bumbu pada produk mi instan tersebut.

BPOM menyatakan bahwa temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.

Meski memastikan produk mi instan yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi persyaratan keamanan, BPOM tetap meminta klarifikasi dari badan keamanan Hong Kong mengenai kandungan residu pestisida pada produk Mie Sedaap.

Hal itu dilakukan mengingat organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia serta Organisasi Pangan dan Pertanian, Codex Allimentarius Commission (CAC), belum mengatur mengenai EtO. Serta senyawa turunannya dan pengaturan di berbagai negara mengenai hal itu juga beragam.

BPOM juga mengkaji kebijakan mengenai kandungan EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. Serta memantau perkembangan terbaru perihal peraturan dan standar keamanan pangan internasional. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Tiga Kali Beruntun! Jawa Barat Kunci Gelar Juara Umum di PON 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…

23 menit ago

Bocah 4 Tahun Tertimpa Reruntuhan karena Gempa, Kang DS Sampaikan Duka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…

1 jam ago

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

2 jam ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

2 jam ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

2 jam ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

3 jam ago