JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mulai Rabu (12/10/2022) masa berlaku paspor berlaku hingga 10 tahun. Hal itu diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Alhamdulillah kebijakan tersebut sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).
Dilansir dari ANTARA, penerapan masa berlaku yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Dia mengatakan masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Ia mengatakan biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan nya Permenkumham 18/2022,” jelas dia. (ran)