JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak puluhan anak di Gambia, Afrika Barat, dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi obat batuk sirup yang mengandung paracetamol.
Dilansir dari ANTARA, keempat produk obat batuk sirup yang mengandung paracetamol tersebut di antaranya Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Mengenai hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan empat produk obat batuk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.
“Terhadap keempat produk yang diberitakan di Gambia, BPOM telah melakukan penelusuran data. Diketahui bahwa keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia,” kata Humas BPOM melalui keterangan resmi, Selasa (11/10/2022).
BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre market dan post market dari peredaran produk tersebut di Indonesia.
“BPOM terus melakukan pengawasan rutin terhadap produk obat yang beredar,” katanya.
Dilansir dari Reuters, Direktur Pelayanan Kesehatan Gambia Mustapha Bittaye menyatakan telah menarik penjualan obat-obat tersebut dari pasaran karena insiden itu.
Pemerintah setempat juga melakukan penyelidikan setelah terjadinya lonjakan kasus cedera ginjal akut pada anak-anak di bawah usia lima tahun sejak akhir Juli 2022.
Kelompok anak yang meninggal dunia akibat hal itu diketahui mengalami sejumlah gejala, seperti sulit buang air kecil, demam, muntah, dan gagal ginjal.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pernyataan resminya telah mengeluarkan peringatan global untuk empat sirup obat batuk yang diduga berkaitan dengan kematian 66 anak di Gambia.
Menurut WHO, keempat obat itu diproduksi oleh perusahaan India, Maiden Pharmaceuticals, yang diduga tidak memiliki jaminan keamanan produk.
Analisa laboratorium dari sampel empat produk menunjukkan bahwa semua obat batuk sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol sebagai kontaminan yang jumlahnya melebihi batas aman. (ran)