Soreang, WWW.PASJABAR.COM –Pemkab Bandung melakukan upaya dalam rangka percepatan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dalam Pengendalian Bencana dan Kerusakan Lingkungan di Sub – Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciwidey.
Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna, bentuk tim khusus.
Yang terdiri dari tim mitigasi, analisis kebijakan dan tim kolaborasi yang bergabung dalam mengendalikan Sub-DAS Ciwidey.
“Kita berupaya untuk mempercepat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengendalian bencana dan kerusakan lingkungan di Sub DAS Ciwidey bersama unsur pentahelix,” tuturnya pada Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Launching Gerakan Penanganan Sub DAS Ciwidey dan Pembahasan Program Kegiatan secara Pentahelix yang berangsung di Rumah Dinas Bupati di Soreang, Rabu (12/10/2022).
Oang nomor satu di Kabupaten Bandung tersebut meyakini, sinergitas seluruh unsur pentahelix sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah lingkungan. “Saya optimis, dengan kebersamaan dan kekompakan yang terjalin, insya Allah penanganan sub DAS Ciwidey bisa selesai dalam waktu singkat,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Sebagai bentuk keseriusannya terhadap lingkungan, Bupati Bandung juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Bandung No. 2 Tahun 2022 sebagai salah satu pedoman dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan di Kabupaten Bandung
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menyebutkan bahwa tim yang telah dibentuk akan bekerja sesuai tugas masing-masing dengan konsep ekosistem.
“Sesuai arahan pak bupati, pengendalian lingkungan Sub DAS Ciwidey ini akan didukung dengan anggaran. Nantinya, akan menjadi role model bagi Sub DAS-Sub DAS lainnya yang ada di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Dirinya berharap, bukan saja untuk meminimalisir risiko bencana yang terjadi di hulu, namun terbentuknya tim ini juga dapat mendukung upaya Pemkab Bandung dalam pencegahan kerusakan lingkungan dan dampaknya.
Lebih lanjut Asep Kusumah menyebutkan, penanganan SubDAS Ciwidey akan dibagi dalam 4 aspek, yaitu: Sipil Teknis, Vegetasi, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penyusunan Kebijakan dan Penegakan Hukum. (Fal)