JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap Bambang Tri Mulyono di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan. Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
“Iya betul (ditangkap),” ucap Dedi.
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022) kemarin, pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.
Dilansir dari ANTARA, Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
Dia menambahkan penangkapan terhadap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku “Jokowi Undercover” yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi. Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul “Jokowi Undercover” diduga berisi dugaan penulis. (ran)