JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Hari ini Terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Dia mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan langsung menuju pintu masuk gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.
Dilansir dari ANTARA, Bharada E berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dengan dikawal petugas PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim LPSK.
Iring-iringan mobil yang membawa terdakwa menuju PN Jakarta Selatan adalah mobil Bareskrim Polri, mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacaranya.
Menurut informasi, Bharada Eliezer bersama penasehat hukumnya bakal memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi. Mengingat Bharada E berstatus “justice collaborator” atau saksi pelaku.
“Iya (pengawalan) SOP untuk JC,” kata Edwin.
Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang perdana Bharada Eliezer dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
“Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB,” tutur Haruno. (ran)