BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pasca Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang peredaran obat sirup yang mengandung paracetamol generik bagi anak, puskesmas di Kota Bandung membekukan peredaran 200 stok obat sirup.
“Guna menggantikan stok obat sirup yang dibekukan tersebut, pihak puskesmas menggantinya dengan paracetamol tablet,” kata Kepala Puskesmas Pasirkaliki, dr. Deborah Johana Rattu, Sabtu (22/10/2022).
Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat pada surat edaran Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa apotek dan puskesmas di larang sementara menjual. Apotek dan puskesmas juga dilarang mengedarkan obat sirup kepada masyarakat dengan sakit apapun.
Diketahui, produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran. Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berkoordinasi untuk menentukan obat mana saja yang akan ditarik.
“Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas. Itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, Kamis (20/10/2022) lalu.
Rencana penarikan produk obat sirup itu perusak ginjal itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya. Yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Budi mengatakan zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia. (uby)