Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Dinkes Kota Cimahi bersama petugas Kepolisian Polres Cimahi mendatangi apotek di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kedatangan petugas Dinas Kesehatan bersama petugas Kepolisian ini untuk memberikan sosialisas.
Imbauan larangan penjualan obat berbentuk sirup yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Petugas Dinas Kesehatan bersama petugas Kepolisian dari Polres Cimahi mendatangi klinik dan apotek di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi.
Kegiatan ini terkait sosialisasi, edukasi dan himbauan ke klinik dan apotek serta masyarakat di wilayah Kota Cimahi terkait obat sirup untuk anak yang dilarang beredar oleh pemerintah.
Kadinkes Kota Cimahi dr.Mulyati mengatakan pada kegiatan ini pihaknya memberikan himbauan serta menyampaikan daftar obat sirup yang dilarang untuk beredar di masyarakat.
Selain itu juga petugas, menyampaikan beberapa obat yang dapat diberikan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, pihak Kepolisian hanya melakukan imbauan kepada apotek-apotek agar obat-obat yang dilarang untuk diedarkan agar disimpan terlebih dahulu.
Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau kepada masyarakat apabila sakit untuk dapat dibawa ke fasilitas kesehatan serta tidak disarankan untuk melakukan pengobatan sendiri. (Uby)