Soreang, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan ustdaz cabuli terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka YHS (19).
Diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih dibawah umur.
“Tersangka kita amankan pada 20 oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 24 Oktober 2022.
Lanjut Kusworo, kasus ini berawal informasi dari ayah korban yang melaporkan kepada Polresta Bandung.
“Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya,” ujarnya.
“Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya,” sambung Kusworo.
Dari pertanyaan sang ayah, si anak tidak mengaku, namun setelah di bujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustadznya.
Modus Sebagai Ustadz
Adapun modus bahwa tersangka YHS ini adalah ustadz sukarela bekerja disalah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
YHS datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.
“Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap dirumah si tersangka,” jelas Kusworo.
“Sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan,” lanjut Kusworo.
Dari kejadian ini, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak.
Menurutnya, seandainya ada kejadian serupa, sang anak dapat berkomunikasi dengan orang tua.
“Yang kedua, sebaiknya orang tua memahami siapa guru-guru yang dititipi anaknya untuk belajar agama,” tutur Kusworo.
“Dan orang tua harus bisa mengajarkan kepada sang anak bahwa ada daerah-daerah yang sensitif yang tidak boleh disentuh oleh siapapun kecuali ibunya,” tutup Kusworo. (Fal)