Soreang, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan ustdaz cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka YHS (19) diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih dibawah umur.
“Tersangka kita amankan pada 20 oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 24 Oktober 2022.
Lanjut Kusworo, kasus ini berawal informasi dari ayah korban yang melaporkan kepada Polresta Bandung.
“Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya,” ujarnya.
“Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya,” sambung Kusworo.
Dari pertanyaan sang ayah, si anak tidak mengaku, namun setelah di bujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustadznya.
“Dan dari situ didapatkan kembali informasinya oleh kepolisian dan didapatkan tiga korban dengan usia rata-rata 9 tahun,” tutur Kusworo.
Modus Sebagai Ustadz Sukarela
Adapun modus bahwa tersangka YHS ini adalah ustadz sukarela bekerja disalah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
YHS datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.
“Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap dirumah si tersangka,” jelas Kusworo.
“Sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan,” lanjut Kusworo.
Kusworo menegaskan kenapa waktu dilaporkannya bulan Agustus dan tertangkapnya di bulan Oktober. Ternyata dibulan Agustus tersebut sebelum dilaporkan kepolisi ada salah seorang ayah daripada si anak mengetahui hal ini.
“Namun orang tua ini tidak langsung melaporkan ke kepolisian dan ustadznya di ancam, mau kabur, mau minggat dari desa ini atau mau dilaporkan kepolisi,” ucapnya.
Mendapat ancaman dari orang tua korban, akhirnya tersangka YHS memilih untuk pergi ke Garut dan Ciamis.
“Setelah tersangka ini kabur, ada salah seorang ayah yang melaporkan ke Polresta Bandung. Sehingga kita melakukan pendalaman kepada para saksi-saksi dan para korban dan kami juga melakukan pengejaran dan menangkap kepada tersangka,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah. (Fal)