CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Sebelum Dutangkap, Guru Ngaji Cabul Di Arjasari Sempat Kabur

Fal Ulul Ilmi
26 Oktober 2022
Sebelum Dutangkap, Guru Ngaji Cabuk Di Arjasari Sempat Kabur

Sebelum Dutangkap, Guru Ngaji Cabuk Di Arjasari Sempat Kabur (Foto: Fal/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Soreang, WWW.PASJABAR.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan ustdaz cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka YHS (19) diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih dibawah umur.

“Tersangka kita amankan pada 20 oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 24 Oktober 2022.

Lanjut Kusworo, kasus ini berawal informasi dari ayah korban yang melaporkan kepada Polresta Bandung.

“Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya,” ujarnya.

Baca juga:   Guru Ngaji Di Arjasari Cabuli Anak Muridnya

“Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya,” sambung Kusworo.

Dari pertanyaan sang ayah, si anak tidak mengaku, namun setelah di bujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustadznya.

“Dan dari situ didapatkan kembali informasinya oleh kepolisian dan didapatkan tiga korban dengan usia rata-rata 9 tahun,” tutur Kusworo.

Modus Sebagai Ustadz Sukarela

Adapun modus bahwa tersangka YHS ini adalah ustadz sukarela bekerja disalah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

YHS datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.

Baca juga:   Pertanian di Jabar Harus Adopsi Digital

“Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap dirumah si tersangka,” jelas Kusworo.

“Sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan,” lanjut Kusworo.

Kusworo menegaskan kenapa waktu dilaporkannya bulan Agustus dan tertangkapnya di bulan Oktober. Ternyata dibulan Agustus tersebut sebelum dilaporkan kepolisi ada salah seorang ayah daripada si anak mengetahui hal ini.

“Namun orang tua ini tidak langsung melaporkan ke kepolisian dan ustadznya di ancam, mau kabur, mau minggat dari desa ini atau mau dilaporkan kepolisi,” ucapnya.

Baca juga:   Almarhum Prof. Dr. H.T. Subarsyah: Sosok Akademisi, Sahabat, dan Teladan

Mendapat ancaman dari orang tua korban, akhirnya tersangka YHS memilih untuk pergi ke Garut dan Ciamis.

“Setelah tersangka ini kabur, ada salah seorang ayah yang melaporkan ke Polresta Bandung. Sehingga kita melakukan pendalaman kepada para saksi-saksi dan para korban dan kami juga melakukan pengejaran dan menangkap kepada tersangka,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah. (Fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kasus Pencabulan


Related Posts

Polresta Bandung merelease kasus pencabulan (fal/Pasjabar)
PASBANDUNG

Guru Ngaji Di Arjasari Cabuli Anak Muridnya

26 Oktober 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.