BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang pria ditangkap oleh Polsek Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat lantaran mengedarkan uang palsu senilai jutaan rupiah, Kamis (27/10/2022).
Hal ini diketahui saat warga bertransaksi menjual handphone kepada pelaku yang membeli handphonenya menggunakan uang tersebut dengan pecahan seratus ribu rupiah. Video tersebut sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial ER tersebut berhasil ditangkap di kediamannya. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku dapat tersebut dari mertuanya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Meski mengetahui uang palsu, namun pelaku ER tetap mengedarkannya dengan cara membeli sebuah handphone dari korban bertransaksi secara langsung atau cod-an,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilah Kamis (27/10/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu-an sebanyak 58 lembar dan satu buah handphone. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (uby)