JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII mulai disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan kepada 3,6 juta pekerja yang dilakukan melalui Kantor Pos.
Penyaluran tersebut diberikan kepada 3,6 juta pekerja yang telah memenuhi kriteria penerima BSU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“BSU tahap VII melalui Kantor Pos mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (3/11/2022).
Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau memiliki rekening yang bermasalah. Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara. (*/ran)