Bandung, WWW.PASJABAR.COM – PT KAI mengajukan permohonan penundaan eksekusi lahan seluas 76.093 meter persegi (7,6 hektare) yang berada di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
“Terkait dengan sengketa lahan Jalan Elang ini, KAI melalui kuasa hukum sudah melakukan PK (Pengajuan Kembali) dan kami berharap dengan adnaya PK ini yang mulai kami memohon majelis hakim untuk menunda eksekusi oleh Pengadilan Negeri,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan di Bandung, Jumat (4/11/2022).
Joni mengungkapkan, sebelumnya telah ada rencana dari PN Bandung untuk mengeksekusi lahan tersebut.
Rencana eksekusi itu kata Joni telah membuat resah siswa dan guru, sebab di atas lahan 7,6 hektare itu telah berdiri berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial termasuk sekolah yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA).
“Karena disini ada bangunan sekolah dari TK sampai SMA sehingga kalau dieksekusi ini dilanjutkan, akan berdampak pada proses belajar mengajar pendidikan anak-anak tersebut. Kami memohon ini untuk menunda proses eksekusi ini,” ujarnya.
Menjadi Masalah Sengketa
Diketahui, lahan seluas 7,6 hektare itu menjadi sengketa soal kepemilikannya.
KAI yang memiliki bukti-bukti sah soal kepemilikan aset lahan itu kalah dalam gugatan yang diperkarakan oleh Nani Sumarni, yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi, pemilik lahan seluas 76.093 m2 itu.
Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.
Yang kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Nani dan memvonis KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani.
Usai putusan itu, KAI telah mengajukan banding terhadap, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. KAI kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung yang juga ditolak.
Saat ini, KAI diketahui sedang mengajukan PK. Hal tersebut dilakukan lantaran KAI yakin betul bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang disertai dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas Joni.
Untuk diketahui, lahan yang akan di eksekusi tersebut sebelumnya merupakan milik KAI.
yang berawal dari tukar guling aset antara KAI dengan Pemkot Bandung pada tahun 1951.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951.
dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI. (Uby)