Bandung WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung melakukan penggrebekan judi sabung ayam di Katapang, kabupaten Bandung Jawa Barat.
Saat dilakukan penggrebekan para pelaku judi sabung ayam berlarian dan meninggalkan ayam-ayam sabung mereka ke di lokasi judi.
Dari penggrebekan itu polisi mengamankan 18 orang yang diduga pelaku, 22 ekor ayam sabung, dan 52 kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya saat penggrebekan.
Dari 18 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengaku tidak melakukan judi sabung ayam namun hanya menonton saja.
Penggrebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat usai adanya kegiatan Jumat curhat yang digelar oleh Polresta Bandung.
“Selain menginformasikan terkait dengan peredaran miras telah Jumat curhat kemarin ada juga tokoh agama yang menyampaikan kepada kami secara tertulis adanya praktek sabung ayam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin, (7/11/22).
Sementara ayam-ayam tersebut saat ini diamankan di Polresta Bandung dan selanjutnya akan diserahkan ke tempat pecinta hewan.
Sedangkan untuk 52 kendaraan tersebut polisi mempersilahkan masyarakat untuk mengambilnya direskrim Polresta Bandung dengan membawa bukti surat-surat kendaraan.
Pihak MUI dan warga mengapresiasi kegiatan digelar oleh Polresta bandung tersebut sebab selama ini merasakan masyarakat sekitar. (Fal)