BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satreskrim Polres Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar reka ulang adegan kasus penusukan seorang bocah perempuan yang baru pulang mengaji hingga tewas di Jalan Muqodar, Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (11/11/2022).
Teriakan sumpah serapah dari warga mewarnai kedatangan pelaku Ical saat berada di tempat kejadian perkara. Dalam rekontruksi ini, diperagakan sebelum aksi penganiayaan terhadap korban PS.
Pelaku sempat meminum minuman alkohol bersama temannya di sebuah kosan. Setelah itu, pelaku meminjam motor temannya untuk mencari target sasaran.
Reka adegan yang disaksikan warga ini juga memperlihatkan pelaku sempat berputar-putar di Jalan Muqodar hingga akhirnya bertemu korban di persimpangan jalan.
Saat pelaku akan memperagakan penusukan terhadap korban PS, ibu korban merasa tak kuat menahan emosi dan sempat akan menghampiri pelaku. Namun dapat ditahan oleh pihak kepolisian.
Raut kesedihan terpancar dari kedua orang tua korban, saat memperagakan adegan anak sulungnya ditusuk oleh Ical dari arah belakang hingga tas korban digeledah oleh pelaku untuk mencari handphone yang diinginkan Ical.
Setelah ditusuk, korban berjalan menuju rumah sambil menahan rasa sakit. Sementara pelaku bernama asli Rizaldi ini kabur dengan sepeda motornya.
“Rekontruksi sebanyak 8 adegan ini sudah sesuai BAP,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila.
AKP Rizka mengatakan berkas tersebut akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Cimahi untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berinisial PS yang pulang mengaji pada Rabu (19/10/2022) malam ditusuk oleh pelaku Ical hingga meninggal dunia. Kasus ini pun sempat viral lantaran terekam kamera CCTV.
Pelaku penusukan bocah perempuan pulang mengaji itu dibekuk Satreskrim Polres Cimahi dan Polda Jabar setelah empat hari buron. Motif pelaku yaitu ingin mempunyai handphone. Dia sering diejek oleh temannya sendiri karena tak punya punya handphone. Pelaku Ical terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (uby)