BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Guna untuk cegah PHK massal di sektor padat karya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi.
Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsadi mengatakan sejumlah langkah mitigasi untuk cegah PHK massal yakni melakukan efisiensi, dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas, misalnya tingkat manajer dan direktur.
Selain itu, tambah dia, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, serta mengurangi jam kerja dan mengurangi hari kerja bagi para pekerja.
“Kemudian meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan,” katanya, Selasa (15/11/2022).
Dia menyebut angka PHK di sektor padat karya di Jawa Barat terpantau tinggi seiring dengan temuan berbagai data perselisihan hubungan industrial di kabupaten kota. Data laporan potensi atau rencana PHK dari 25 perusahaan binaan Better Work Indonesia (BWI)-ILO.
Laporan PHK dari Anggota APINDO
Selanjutnya, terdapat juga data laporan PHK dari anggota APINDO di 14 kabupaten/kota. Serta BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai laporan lainnya yang menunjukkan adanya PHK.
Rinciannya data dari perselisihan hubungan industri di kabupaten/kota sebanyak 4.155 orang. Data BWI-ILO ada 47.539 orang. Kemudian data sementara APINDO 79.316 orang. Serta data peserta non aktif BPJS Ketenagakerjaan 146.443 orang.
“Jadi data PHK yang tidak terlaporkan baik melalui dinas, Apindo, Serikat Pekerja, BWI maupun pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mengklaim Jaminan Hari Tua atau JHT. Jumlahnya bisa lebih besar lagi,” katanya.
Taufik mengakui bahwa kondisi ini yang memicu data tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat menjadi tinggi. Serta melahirkan kasus PHK massal di industri padat karya.
Berdasarkan penelusuran dan penelaahan Disnakertrans Jawa Barat, ia memastikan faktor penyebab kondisi PHK ini datang dari berbagai sebab eksternal dan internal.
Penyebab eksternal adalah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Lalu terjadinya perlambatan ekonomi dunia yang menyebabkan berkurangnya permintaan produk padat karya. Serta konflik geopolitik di Ukraina.
Dari sisi internal provinsi, kenaikan UMK di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang terlalu tinggi juga membuat kemampuan pengusaha di sektor padat karya untuk membayarkan kewajiban tidak semuanya merata.
Menurutnya, terdapat juga alih daya teknologi dan perubahan metode kerja di sejumlah industri yang menurunkan kebutuhan pada sumber daya manusia.
“Dari sisi internal perusahaan terjadi pula kesalahan pengelolaan bisnis dan peningkatan biaya produksi,” pungkasnya. (*/ran)