BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Membantu masyarakat terutama masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya, adalah tujuan hadirnya Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BBKH FH UNPAS).
BBKH FH UNPAS yang merupakan bagian dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan ini juga diisi oleh mahasiswa maupun alumni dari FH UNPAS ataupun alumni dari Fakultas Hukum lainnya.
Di mana menjadi wadah dalam memperkenalkan dunia hukum khususnya dunia Advokat ataupun Pengacara dalam perjalanan berperkara secara litigasi maupun Non-litigasi.
Paralegal Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan Arizal Nur Fauzi menyampaikan bahwa unsur yang ada di BBKH FH UNPAS ini sendiri terdiri dari 12 Konsultan Hukum 14 Advokat/Pengacara aktif 3 Paralegal aktif dan 15 Volunteer Mahasiswa dari unsur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
“Sedangkan yang kita layani di BBKH FH UNPAS ini adalah kalangan masyarakat tidak mampu yang terjerat permasalahan hukum tetapi tidak mampu untuk membayar pengacara dalam penyelesaian permasalahan hukumnya,” ujarnya.
“Selain itu juga terdapat klien tetap kami di BBKH FH UNPAS ini yaitu Mahasiswa dan Tenaga Pendidik FH UNPAS,” imbuhnya.
Arizal melanjutkan bahwa BBKH FH UNPAS sudah berdiri selama puluhan tahun dan sudah diisi oleh pengurus lintas generasi.
BBKH FH Unpas juga menjadi sarana masyarakat dan Advokat untuk menegakan Pasal 28D ayat(1) UUD 1945 amandemen ke 2, yang menyatakan bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’.
“Selama BBKH FH UNPAS berdiri banyak perkara yang sudah ditangani, utamanya dalam tahun ini BBKH FH UNPAS telah menangani 3 Perkara Litigasi yang telah putus, dan sedikitnya 10 perkara non-litigasi yang telah selesai serta lebih dari 30 konsultasi hukum baik pidana, perdata, agama maupun tata usaha negara yang dilakukan di Kantor Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan Jl. Lengkong Dalam No.17 ,” paparnya kepada PASJABAR, Selasa (22/11/2022).
Hadirnya BBKH FH Unpas menjadi penting, sambung Arizal, karena melihat realita banyak sekali keadilan di masyarakat yang belum ditegakkan, khususnya pada masyarakat yang kurang mampu.
“Sementara itu dari penanganan perkara dan konsultasi Hukum yang telah dilakukan oleh BBKH FH UNPAS, adapun kegiatan acara penyuluhan hukum yang kita adakan untuk mengedukasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan hukumnya yang dihadapi,” ulasnya.
Berikutnya juga mengenalkan BBKH FH UNPAS sebagai wadah masyarakat tidak mampu dalam mengatasi permasalahan hukumnya yang mana penyuluhan hukum pada tahun ini telah kita lakukan di Desa Suntenjaya, Lembang dan Kantor Kecamatan Pangalengan Kab. Bandung.
“Harapan kami BBKH FH UNPAS yang telah terakreditasi di BPHN Kanwil KUMHAM Jabar ini adalah masyarakat dapat mengetahui bahwa bila terdapat permasalahan hukum yang dihadapai, masyarakat tidak perlu cemas terkait biaya yang akan dihadapi bila berurusan dengan pengacara, karena BBKH FH UNPAS dapat mewadahi masyarakat yang tidak mampu dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi, tentunya dengan kriteria masyarakat tidak mampu yang telah ditetapkan undang-undang,” tandasnya.
Arizal juga menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan terus menangani perkara kedepannya dan melayani siapapun yang ingin mengadakan konsultasi Hukum secara gratis di kantor kami tentunya dengan janji pertemuan yang sudah ditetapkan.
“Untuk penentuan janji pertemuan itu sendiri bisa ditetapkan di contact person yang terdapat pada akun resmi kami @bbkhfhunpas ,” pungkasnya. (tiwi)