CIANJUR, WWW.PASJABAR.COM – Penanganan bencana pasca gempa di Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Senin (21/11/2022) kemarin terus dilakukan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Disamping itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pada Selasa (22/11/2022) berkunjung ke Kabupaten Cianjur untuk melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak gempa.
Diberitakan sebelumnya, gempa bumi terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Senin (21/11/2022) pukul 13.21 WIB.
Menurut keterangan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), lokasi pusat gempa bumi terletak di darat pada koordinat 107,05 BT dan 6,84 LS, berjarak sekitar 9,65 km barat daya Kota Cianjur atau 16,8 km timur laut Kota Sukabumi pada kedalaman 10 km.
Berdasarkan informasi dari The United States Geological Survey (USGS) Amerika Serikat, lokasi pusat gempa bumi terletak pada koordinat 107,095 BT dan 6,853 LS dengan magnitudo M5,6 pada kedalaman 10 km.
Sebanyak 162 korban meninggal dunia akibat gempa tersebut. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ran)