BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) resmi meluncurkan Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman (Simpelman) Bandung Juara, Selasa (29/11/2022) di Hotel él Royale. Sistem ini menjadi salah satu aplikasi layanan pemakaman yang ada di Kota Bandung.
Simpelman bertujuan untuk optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor retribusi daerah, dan penyempurnaan tata kelola transaksi pembayaran yang lebih transparan, serta memudahkan wajib retribusi dalam pembayaran pemakaman.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan Simpelman berguna untuk meminimalisasi pertemuan pihak pemberi pelayanan dan yang membutuhkan layanan.
“Sangat transparan, mencegah pungli dan efisien bagi masyarakat pengguna. Mudah-mudahan dengan aplikasi ini, keluarga yang berkabung bisa dibantu untuk pencarian lahan makam dan lainnya,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membuat regulasi terkait makam tumpang. Sebab ketersediaan lahan pemakaman di Kota Bandung belum mencukupi.
“Karena jumlah penduduk dengan ketersediaan lahan pemakaman tidak seimbang, kita punya keterbatasan. Kita ikhtiarkan membuat regulasi yang memungkinkan nanti makam tumpang untuk mengatasi ketertiban. Di Makkah juga dilakukan,” paparnya.
Pemkot Bandung juga memberikan tambahan anggaran kepada Dinas Ciptabintar dengan menyediakan lima mobil jenazah.
“Lima mobil jenazah ini bisa digunakan oleh UPT-UPT yang ada di Ciptabintar. Semoga bisa dipelihara dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Gagasan Awal Terciptanya Simpelman
Sementara itu, Kepada Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menuturkan, Simpelman digagas dari hasil kajian isu strategis mengenai pelayanan pemakaman di Kota Bandung yang masih belum optimal.
“Kita masih konvensional. Sehingga kami gagas aplikasi Simpleman ini untuk mengoptimalkan layanan pemakaman. Sudah diuji coba oleh masyarakat dan petugas di 13 TPU,” aku Bambang.
Sistem tersebut juga sudah terkoneksi dengan Bank BJB dan BPJS Kesehatan sesuai dengan Perwal Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman Kota Bandung.
Bambang juga memaparkan, Ciptabintar akan memperluas TPU Rancacili dan penataan infrastruktur di 13 TPU.
“Tahun ini telah tersusun master plan untuk rencana pembukaan TPU baru di Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru seluas 4.211 meter persegi. Pembangunan feasibility study (FS) dan fisiknya dilakukan di tahun anggaran 2023,” pungkasnya. (*/ran)