BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bea Cukai Bandung memusnahkan barang ilegal tanpa cukai yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan sepanjang tahun 2022 di halaman Kantor Bea Cukai Bandung pada Rabu (30/11/2022).
Pemusnahan sendiri dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean. Sebagai bukti barang ini dimusnahkan, pihaknya bersama instansi terkait memusnahkan barang-barang tersebut dengan cara diblender untuk obat-obatan dan kosmetik ilegal.
Sementara, sejumlah handphone dan drone dihancurkan dengan palu dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai 4,1 miliar rupiah. Sedangkan nilai potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayar mencapai 2,145 miliar rupiah,” kata Kepala Bea Cukai Bandung, Budi Santoso.
Pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi barang ilegal tanpa cukai yang dapat merugikan negara. (uby)