CLOSE ADS
CLOSE ADS
Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Jumat, 1 Desember 2023
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Nissa Ratna
1 Desember 2022
UMP 2023 di Jabar Dipastikan Naik 7,88 Persen

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KOTA BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra.

tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada.

“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global,” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).

“Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya.

Baca juga:   Dedi Mulyadi bersama Petani Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Sawah

Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.

Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.

“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik.

Baca juga:   Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan oleh Satlantas Polres Cimahi

Angka 7,88 persen dianggap jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen. Serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 dan pertumbuhan ekonomi lima persen.

Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan.

“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service . Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya.

Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah.

Baca juga:   Atasi Sampah, Jabar Perkuat Nyepah dan Gebyar PAS

Taufik menggambarkan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan.

Dengan angka 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.

Ridwan Kamil juga memastikan akan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” pungkasnya. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Kenaikan UMP


Related Posts

No Content Available

Recommended

Korban Meninggal Gempa Sumatera Barat Jadi 12 Jiwa dan 14 Ribu Lebih Mengungsi

Korban Meninggal Gempa Sumatera Barat Jadi 12 Jiwa dan 14 Ribu Lebih Mengungsi

2 tahun yang lalu
Evakuasi Bus Pariwisata Terperosok di Lembang Sulit

Evakuasi Bus Pariwisata Terperosok di Lembang Sulit

7 bulan yang lalu

Mendikbud Baru Harus Bisa Sederhanakan Kurikulum SMK

4 tahun yang lalu
Menprekraf : Optimalisasi Parekraf di Sumut Dorong Lapangan Kerja

Menparekraf : Optimalisasi Parekraf di Sumut Dorong Lapangan Kerja

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • TOKOH
  • Uncategorized
  • Форекс Обучение
No Result
View All Result

Trending

Bayu “Ubay” Pangestu Mahasiswa Berkarakter dan Berprestasi
PASPENDIDIKAN

Bayu “Ubay” Pangestu Mahasiswa Berkarakter dan Berprestasi

1 Desember 2023

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Bayu Pangestu, atau yang akrab disapa Ubay, tidak sekadar seorang mahasiswa. Dalam setiap coretan lukisannya,...

Christopher Nkunku Bisa Pulih Sebelum Akhir Tahun

Chelsea Butuh Striker Baru

1 Desember 2023
Manchester United Ditahan Imbang Galatasaray 3-3

Manchester United Ditahan Imbang Galatasaray 3-3

1 Desember 2023
Andre Onana Kembali Bikin Blunder

Andre Onana Kembali Bikin Blunder

1 Desember 2023
Liverpool Lolos ke Babak 16 besar Liga Europa

Liverpool Lolos ke Babak 16 besar Liga Europa

1 Desember 2023

Highlights

Andre Onana Kembali Bikin Blunder

Liverpool Lolos ke Babak 16 besar Liga Europa

Salah Ditunjuk jadi Kapten, Liverpool Menang 4-0

Minyak Jelantah Bisa Dijual di Kota Bandung, Segini Harganya

Masih Ada Warga Menolak Penyebaran Telur Nyamuk Wolbachia, Dinkes Kota Bandung Terus Sosialisasi

Tim Pemenangan Ganjar dan Mahfud MD Beberkan Alasan Dukung Paslon Nomor Urut 3

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.