CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kuasa Hukum Ajay Merasa Kliennya Ditipu Dan Diperas Eks Penyidik KPK

Fal Ulul Ilmi
1 Desember 2022
Kuasa Hukum Ajay Merasa Kliennya Ditipu Dan Diperas Eks Penyidik KPK

Kuasa Hukum Ajay Merasa Kliennya Ditipu Dan Diperas Eks Penyidik KPK (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay M Priatna, didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju alias Roni sebesar Rp 500 juta.

Ajay di dakawah dengan pasal berlapis, yaitu memberi suap dan menerima gratifikasi, Ajay didalwah menerima gratifikasi 250 juta dari sejumlah pejabat Pemkot Cimahi.

Setelah dakwaan itu tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan dengan terdakwa Ajay M Priatna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadianata, Kota Bandung, Rabu, 30 November 2022. Dakwaan setebal 23 halaman dibacakan PU KPK secara bergantian.

Dalam surat dakwaan, PU KPK menyebut perbuatan Ajay itu bermula saat dia mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

PU KPK menduga Ajay berinisiatif untuk mengkondisikan agar tim KPK tidak sampai mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Pemkot Cimahi.

Baca juga:   Tingkatkan Ekonomi di Desa, Bupati Bandung akan Perbaikan Akses Jalan

Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri.

Kedua orang tersebut (kini mendekam di Lapas Sukamiskin), merekomendasikan Ajay untuk menghubungi salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.

Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni. Robin mengajak Maskur Husain, seorang pengacara sekaligus orang kepercayaan Robin, untuk memberikan saran kepada Ajay.

Saat itu, Robin menawarkan bantuan kepada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi oleh tim KPK tidak berlanjut.

Mengajukan Syarat Pemberian Sejumlah Uang

Dengan demikian, Ajay nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK. Tapi upaya itu tidak gratisan. Robin mengajukan syarat pemberian sejumlah uang Rp 1,5 miliar.

Namun, Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang Rp 500 juta. Singkat cerita, pemberian pun dilakukan Ajay secara bertahap. Total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah Rp 507,39 juta.

Baca juga:   Keren! Kini Kota Bandung Miliki Taman Edukasi Terakota

Uang tersebut kemudian dibagi dua. Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Rp 425 juta.

KPK menduga uang yang diberikan Ajay tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi.

Atas dakwaan dari PU KPK, Ajay dan tim penasihan hukumnya langsung mengajukan eksepsi. Persidangan agenda eksepsi akan digelar pekan depan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ajay dari kantor hukum Lubis Nasution & Partners (LNP), Fadli Nasution menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan PU KPK.

“Tadi sudah sama-sama kita dengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Pak Ajay didakwa melanggar dua pasal yaitu sebagai pemberi suap Pasal 5 sekaligus penerima gratifikasi Pasal 12B UU Tipikor,” tuturnya.

Terhadap dakwaan PU KPK, ujar Fadli, pihaknya memutuskan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Ya, kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK,” tegasnya.

Baca juga:   BPBD Kabupaten Bandung Kaji Risiko Bencana

Penolakan terhadap materi dakwaan didasari beberapa alasan. Pertama, terdakwa Ajay tidak pernah menerima uang gratifikasi dari PNS Pemkot Cimahi untuk kepentingan dirinya.

Fadli menyatakan, uang tersebut seluruhnya diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK saat itu.

Fadli juga menegaskan, kliennya justru menjadi korban pemerasan oknum penyidik KPK.

“Alasan kedua, Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK. Yang terjadi sebenarnya justru klien kami yang diperas dan ditipu oleh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang,” ungkap Fadli.

Pada kenyataannya, tambah Fadli, sampai sejauh ini tidak pernah ada penyelidikan perkara dugaan korupsi Bansos Covid-19 tahun 2020 di Kota Cimahi oleh KPK.

“Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan PU KPK”, pungkas Fadli. (Fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: mantan wali kota cimahi


Related Posts

Ajay Priatna
PASJABAR

Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Akan Ajukan Peninjauan Kembali Kasusnya

3 Oktober 2024
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ajukan Banding
PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara

10 April 2023
ASN Pemkot Cimahi Ungkap Soal Ini di Sidang Kasus Ajay
PASBANDUNG

ASN Pemkot Cimahi Ungkap Soal Ini di Sidang Kasus Ajay

12 Januari 2023

Recommended

korupsi tol cisumdawu

Kasus Korupsi Tol Cisumdawu, Kejati Jabar Eksekusi Barang Bukti Rp139 Miliar

4 bulan yang lalu
Jembatan Merah Pangandaran Diharapkan Tingkatkan Perekonomian

Jembatan Merah Pangandaran Diharapkan Tingkatkan Perekonomian

3 tahun yang lalu
Mahasiswa Dan Pelajar Persis Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Dan Pelajar Persis Tolak Kenaikan BBM

3 tahun yang lalu
pameran pariwisata romania

Pameran Pariwisata Romania 2025, Hadirkan Destinasi & Diskusi Industri

3 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Laga Perpisahan Emosional Kevin De Bruyne
HEADLINE

Laga Perpisahan Emosional Kevin De Bruyne

21 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Etihad Stadium berubah menjadi lautan emosi saat Kevin De Bruyne memimpin skuad Manchester City keluar...

Fernandes: Juara Liga Europa Bisa Ubah Masa Depan MU

Fernandes: Juara Liga Europa Bisa Ubah Masa Depan MU

21 Mei 2025
Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

21 Mei 2025
Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

21 Mei 2025
Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

21 Mei 2025

Highlights

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Resep Kombinasi Pisang dan Oat, Menu Sarapan Sehat Kaya Serat

Menang Sengit, Dejan/Fadia Lolos ke 16 Besar Malaysia Masters 2025

Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.