*)CAHAYA PASUNDAN
Oleh : Prof.Dr. H. Ali Anwar,M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)
Islam sudah mengatur berbagai hal termasuk adab terhadap hewan peliharaan. Dalam Islam ada hukum menelantarkan binatang peliharaan bahkan hingga tidak memberinya makan dan minum.
“Allah melaknat orang yang menjadikan alam atau makhluk yang bernyawa sebagai sasaran.” (Hr Al-Bukhari dan Muslim).
Orang Islam meyakini hukum menelantarkan binatang peliharaan karena seluruh binatang merupakan salah satu ciptaan Allah yang harus dimuliakan seperti halnya makhluk lainnya, dan juga harus disayangi.
- Memberinya makan dan minum, jangan membiarkannya haus dan lapar. Apalagi jika binatang tersebut dijadikan piaraan yang diambil manfaatnya baik sebagai penjaga rumah, kebun atau sawah, dimanfaatkan tenaganya, seperti untuk membajak sawah atau menarik gerobak/kereta, ataupun untuk dinikmati rupa dan suaranya.
- Menyayanginya, dan tidak memperlakukannya secara kejam apabila hewan piaraan tidak mau menjalankan fungsinya atau tidak memenuhi keinginan pemiliknya. Nabi Muhammad Saw, ketika beliau melihat orang-orang yang mengikat seekor binatang untuk dijadikan sasaran bidikan anak panah, bersabda, “Allah melaknat orang yang menjadikan alam atau makhluk yang bernyawa sebagai sasaran.” (Hr Al-Bukhari dan Muslim). Begitu juga, beliau melarang menyakiti hewan dan mengurungnya untuk dibunuh Beliau bersabda, “Barang siapa menyakiti binatang ini dengan mengambil anaknya, hendaknya ia mengembalikannya ke tempatnya.” (Hr Abu Dawud).
- Ketika hendak menyembelih atau mem Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan Ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya.” (Hr Muslim).
- Tidak menyiksa dengan cara apa pun, seperti membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan beban yang berat, menyiksanya, atau membakarnya. Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati. Karena ia tidak memberinya makan dan minum, dan tidak pula melepaskannya untuk mencari makan serangga atau sampah di bumi.” (Hr Al-Bukhari).
- Mengeluarkan zakat hewan apabila sudah terpenuhi syarat untuk zakat. Yaitu kepemilikan selama setahun (haul) dan jumlah tertentu (nishab) seperti penjelasan dalam kitab
- Pemeliharaan hewan ternak tidak boleh sampai melalaikan seorang Muslim dari ketaatan kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta hartamu dan anak anakmu melalaikan dari mengingat Allah. (Qs al-Munafiqun [63]: 9). (*)