BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sertifikat halal dan sertifikat uji mutu menjadi salah satu syarat produk IKM masuk ke toko ritel. Karenanya dalam upaya membantu pertumbuhan perekonomian Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung membagikan dua sertifikat tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kami membagikan 100 sertifikat uji layak mutu dan 120 sertifikat halal. Jadi, kita hari ini kita membagikan 220 sertifikat halal dan uji mutu,” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, kepada wartawan Selasa (6/12/2022) kemarin.
Elly mengatakan, ini merupakan salah satu upaya Pemkot Bandung dalam membantu pelaku IKM dalam meningkatkan mutu dan bersaing. Sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan roda perekonomian Kota Bandung.
Upaya lain dalam membantu pelaku IKM di Kota Bandung adalah dengan berkoordinasi antara Disdagin dengan Aperindo Kota Bandung.
“Kami meminta kepada pengusaha yang tergabung dalam Aperindo untuk memfasilitasi IKM agar bisa memasarkan produknya di toko ritel,” tambahnya.
Hasilnya, Elly mengatakan, sudah banyak pelaku IKM dan UKM yang terbantu dengan program ini. Meski memang diakui Elly dalam pembayaran yang dilakukan dari toko ritel kepada pengusaha tidak dilakukan dalam kurun waktu yang cepat.
“Memang ada jeda, ketika toko ritel harus membayar kepada para pengusaha,” tuturnya.
Namun, lanjut Elly, Pemkot Bandung tengah membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur di dalamnya, di mana para pengusaha ritel harus membayar kepada pelaku IKM dalam kurun watktu maksimal 14 hari.
“Ya karena, kan pelaku IKM membutuhkan dana cepat. Sehingga kasihan kalau mereka harus menunggu pembayaran dalam kurun waktu yang lama,” tambahnya.
Syarat Dapatkan Sertifikat Gratis
Elly menambahkan, untuk warga yang ingin mendapatkan fasilitas gratis dalam pembuatan sertifikat halal dan sertifikat uji mutu bisa langsung datang ke Kantor Disdagin dengan membawa contoh produk.
“Contoh produk memang harus dibawa, karena harus dilakukan uji produk sebagai kurasi,” tambahnya.
Selain contoh produk, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki nomor induk berusaha yaitu NIB dan ber KTP Kota Bandung. Dalam pembuatan sertifikat tersebut, membutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan sampai 4 bulan.
“Karena kan kita bekerjasama dengan MUI dan kementrian keagamaan, jadi memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit,” katanya.
Sedangkan untuk warga yang ingin mengurus kedua sertifikat sendiri, Elly mengatakan, biaya yang dibutuhkan adalah Rp2.500.000 untuk sertifikat halal dan Rp2.000.000 untuk sertifikat layak uji.
“Jadi kalau Pemkot Bandung akan menganggarkan biaya untuk dua sertifikat tersebut dibutuhkan anggaran sebesar Rp4,5 juta,” pungkasnya. (Put)