Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (13/12/22).
Sosialisasi itu langsung dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah dan jajaran kepala dinas, para camat, kepala desa juga para kader Bandung Bedas Bersih Sampah dan pihak lainnya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, bahwa Pemkab Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sosialisasi Perda No 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung.
“Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, mulai dari para kader bersih sampah, para kepala desa, camat, turut dilibatkan dalam sosialisasi ini. Supaya mereka paham dalam pengelolaan sampah, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Termasuk hadir pula dari Satgas Citarum Harum dalam sosialisasi Perda ini,” kata Bupati Dadang Supriatna.
Ditegaskan Bupati Bandung, bahwa persoalan sampah bukan hanya persoalan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung saja, melainkan persoalan semua pihak untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bandung.
“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama, untuk menjaga lingkungan, sesuai dengan visi misi Bandung Bedas, di antaranya bahwa kita harus berwawasan lingkungan,” ungkapnya.
Berikan Bantuan Sarana Prasarana Pengelolaan Sampah
Dalam mendukung pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah memberikan bantuan berupa prasarana dan sarana pengelolaan sampah, di antaranya bak sampah, roda sampah, cator untuk pengangkutan sampah dan bantuan lainnya.
“Prasaran dan sarana itu kita berikan kepada para kader yang ada di desa masing-masing. Kita berharap, mereka kompak dalam pengelolaan sampah,” ujar Bupati Bandung.
Dadang Supriatna mengungkapkan, bahwa dalam persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.
“Potensi sampah di Kabupaten Bandung itu mencapai 1.500 ton per hari. Persoalan sampah ini merupakan ‘PR’ bersama yang harus diselesaikan secara optimal,” katanya.
“Kenapa sosialisasi dilakukan, karena di dalamnya ada upaya penguatan, penegasan, kemudian penyamaan persepsi berdasarkan regulasi yang ada, terkait dengan bagaimana semua pihak itu mampu berbagi peran, berkontribusi positif, dalam ranah kewenangan dan tugas pokok masing-masing,” kata Asep.
Penegasan di Pasal 12
Dicontohkan oleh Asep Kusumah, bagaimana Undang-Undang pengelolaan sampah, sudah memberikan penegasan di pasal 12 bahwa, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan.
“Berikutnya juga ada pembagian peran, antara pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Tentu ini perlu diperkuat dengan pengaturan di tingkat daerah, dan kita juga sudah menyiapkan peraturan bupati untuk memberikan pedoman secara jelas kepada masing-masing individu maupun rumah tangga, berbasis RW, berbasis desa, berbasis kecamatan, berbasis kawasan, berbasis kabupaten/kota untuk pengambilan peran dalam upaya penanganan dan pengurangan sampah,” jelasnya.
Hal itu dinilai penting, kata Asep, termasuk pihaknya melibatkan Asosiasi Perumahan, Asosiasi Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran, dan kawasan industri.
“Kenapa mereka dilibatkan, karena di kawasan itu menghasilkan sampah domestik dan Undang-Undang memberikan tugas, bahwa pengelolaan kawasan itu wajib membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri. Jadi secara pribadi, secara institusi kita semua akan terlibat secara baik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sampah yang kita hasilkan,” katanya.
Asep mengatakan, buang sampah itu terlihat sederhana, tapi lihat faktanya sampah bisa berakibat banjir.
“Sampah bisa berakibat sumber penyakit, sehingga merugikan bagi manusia,” tutur Asep.
Perda Memperkuat Pemberdayaan
Menurutnya, sosialisasi Perda itu untuk memperkuat pembinaan, memperkuat fasilitasi, memperkuat pemberdayaan.
“Bahwa kita semua sumber sampah. Tapi kita juga bisa menjadi sumber solusi dalam penanganan sampah, ketika mendapatkan informasi dan regulasi yang memadai,” ujarnya.
Melalui Perda ini, turut mendorong desa melahirkan Perdes (Peraturan Desa). Selain itu kearifan lokal peraturan RW, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal.
Ia mengatakan, jika melihat sampah yang dihasilkan 1.280 ton per hari di Kabupaten Bandung, dengan rasio setiap orangnya menghasilkan 0,5 kg/hari.
“Itu terbagi habis dengan beberapa pendekatan, yaitu berbasis rumah tangga dengan pemanfaatan lubang cerdas organik. Kemudian pemanfaatan bak sampah, karena kita muaranya di industri daur ulang sampah dan lebih dari 300 ton per hari masuk ke situ. Kemudian TPS 3R (reduce reuse recycle), kita punya 155 TPS 3R. Kita juga punya bank sampah lebih dari 500 titik. Jadi sampah tidak hanya dibuang ke TPA, juga direduksi di sumber pengelolaan sampah yang sudah kita kembangkan,” urai Asep.
Asep juga menegaskan, bahwa pihaknya turut memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku buang sampah di TPS liar.
Yaitu dengan cara memberikan edukasi kepada mereka supaya mengelola sampah di rumah tangganya masing-masing.
“Bahkan untuk penanganan sampah liar itu, termasuk di jalan protokol Pak Bupati Bandung sudah menyiapkan 348 kader Bandung Bedas Bersih Sampah yang disebar di semua kecamatan di Kabupaten Bandung. Dengan hadirnya para kader itu, menumbuhkan rasa empati dan simpati dari masyarakat untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya. (Fal)