JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Terdapat lima isu strategis berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, yang harus menjadi perhatian bersama. Hal itu diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI demi memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan lebih terbuka, jujur, dan adil.
“Merujuk hasil temuan dan riset dari IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memaparkan IKP 2024 dalam acara Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Jumat (16/12/2022).
“Terutama (bagi) penyelenggara pemilu, sebagai upaya membawa pelaksanaan Pemilu 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil,” sambungnya.
Lima Isu Strategis Pemilu 2024
Dilansir dari ANTARA, Lolly menyebutkan isu strategis pertama adalah persoalan netralitas penyelenggara pemilu yang harus dijaga, dirawat, dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan public. Isu tersebut sekaligus merawat harapan publik terhadap pemilihan umum lebih kredibel dan akuntabel.
“Polemik tahapan verifikasi faktual partai politik yang diwarnai oleh ketegangan di internal penyelenggara pemilu menjadi pengalaman penting bagi penyelenggara pemilu terkait urgensi menjaga netralitas dan profesionalitasnya,” jelasnya.
Isu strategis kedua, lanjutnya, ialah pelaksanaan tahapan pemilu di daerah otonomi baru (DOB) provinsi. Yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Berdasarkan hasil IKP 2024, Bawaslu mencatat penyelenggara pemilu harus memberikan perhatian khusus terkait kesiapan wilayah baru tersebut dalam mengikuti ritme tahapan pemilu yang sudah berjalan.
“Ketiga, potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik tetap harus menjadi perhatian. Hal itu untuk menjaga suasana yang kondusif dan stabil selama tahapan pemilihan umum berjalan,” ucap Lolly.
Berikutnya, isu strategis keempat adalah persoalan intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat. Sehingga memerlukan berbagai langkah mitigasi secara khusus dari penyelenggara pemilu untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan dari dinamika politik di dunia digital.
Kelima, IKP 2024 menunjukkan persoalan pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin oleh penyelenggara pemilu, sebagai bagian dari upaya melayani hak-hak warga negara. Terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.
Lolly juga menyampaikan bahwa IKP 2024 diukur menggunakan 61 indikator dari empat dimensi. Yakni sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, serta partisipasi. (ran)