Soreang, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Bandung berhasi ungkap kasus modus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB.
“Berawal adanya informasi kecelakaan lalu lintas,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 3 Januari 2023.
“Awalnya dimana tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Kusworo menambahkan namun demikian ketika rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta Bandung, maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah hasil kecelakaan lalu lintas.
“Ketika di cek lakalantas, maka di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Mendapatkan kejanggalan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada.
“Bahwa tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Kusworo.
“Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang, sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiyayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, motif pelaku AA (35) melakukan kejahatan tersebut ketika pelaku ingin berhubungan badan ditolak oleh korban.
“Korban menolak dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.
“Pada saat setelah dipukulnya korban oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua kebawah yang mengakibatkan gegar otak,” kata Kusworo.
Perlu diketahui, Informasi dari pelaku adalah baru kenal dua hari dengan korban. Dimana AA hubungannya adalah teman kerja.
“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disunsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ctk)
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…