JAYAPURA, WWW.PASJABAR.COM — Penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tersangka kasus gratifikasi yaitu Lukas Enembe di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).
“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri yang dikutip dari ANTARA.
Dia mengatakan, mengenai keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan langsung kepada KPK.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap saat sedang berada di sebuah restoran yang berada di Jayapura.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1/2023) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. (ran)