CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 23 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Situasi Papua Kondusif Setelah Penangkapan Lukas Enembe di Jayapura

Nurrani Rusmana
10 Januari 2023
Situasi Papua Kondusif Setelah Penangkapan Lukas Enembe di Jayapura

Gubernur Papua yang juga tersangka kasus dugaan suap Lukas Enembe menaiki pesawat usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diterbangkan dari Bandara Sentani ke Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Foto: Humas Polri)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Situasi secara umum di Papua setelah penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (10/1/2023) sudah kembali kondusif.

“Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura saat sedang makan siang. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

Dilansir dari ANTARA, Dedi mengatakan Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK. “Polri berkomitmen untuk membackup KPK dalam setiap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca juga:   Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” atau tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga:   Danlanud Sam Ratulangi: Open Turnamen Paralayang di Sulawesi Utara

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga:   Penjelasan Universitas Brawijaya terkait Pelecehan pada Mahasiswi

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: GratifikasikorupsiKPKLukas Enembe


Related Posts

korupsi pasar cigasong
HEADLINE

Paradoks Indonesia: Masyarakat Religius, tapi Korupsi Merajalela

9 Maret 2025
Sidang Perdana Korupsi Pengadaan CCTV
HEADLINE

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan CCTV

11 Februari 2025
Imbang Lawan Atletico, Ancelotti Pilih Hindari Kontroversi
HEADLINE

Imbang Lawan Atletico, Ancelotti Pilih Hindari Kontroversi

9 Februari 2025

Recommended

Caretaker Persib Bandung, Budiman.

Kalimat Pembakar Semangat Caretaker Persib Bandung

3 tahun yang lalu
Bertemu Persija, Michael Essien Beri Dukungan #PersibDay Good luck boys

Bertemu Persija, Michael Essien Beri Dukungan #PersibDay Good luck boys

4 tahun yang lalu
Mulai Hari Ini Pengisian e-HAC Dilakukan Sebelum Keberangkatan

Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2022

3 tahun yang lalu
Juventus Ditahan Imbang Atalanta

Juventus Ditahan Imbang Atalanta

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Haliburton & SGA Bersinar di Final Wilayah NBA 2025
HEADLINE

Haliburton & SGA Bersinar di Final Wilayah NBA 2025

23 Mei 2025

www.pasjabar.com -- NBA 2025 memasuki babak final wilayah dengan suguhan duel dramatis dan kelahiran bintang baru. Dua...

DPRD Jabar Sidak SMKN 13 Soal Pungutan Rp 5,5 Juta

DPRD Jabar Sidak SMKN 13 Soal Pungutan Rp 5,5 Juta

22 Mei 2025
Kluivert Terkagum Saat Tinjau TC Timnas Indonesia di Bali

Kluivert Terkagum Saat Tinjau TC Timnas Indonesia di Bali

22 Mei 2025
Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

22 Mei 2025
Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

22 Mei 2025

Highlights

Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

Perjalanan Emas Tottenham di Liga Europa

Ruben Amorim Siap Pergi Tanpa Pesangon

Son Heung Min Angkat Trofi Liga Europa Tanpa Medali

Nick Kuipers Pamit dari Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.